Kamis, 09 April 2020

Struktur Teks Prosedur Kompleks

Wawan Setiawan Tirta
Teks Prosedur Kompleks merupakan jenis teks yang berisi langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mencapai tujuan yang diinginkan dan terdapat penjelasan/keterangan yang menjadikan langkah tersebut kompleks. Teks prosedur dibedakan menjadi teks prosedur sederhana dan teks prosedur kompleks. Sering dalam sebuah prosedur terdiri atas banyak langkah, dan langkah-langkah itu berjenjang dengan sublangkah pada setiap langkahnya. Jika demikian halnya, prosedur seperti itu disebut prosedur kompleks, sedangkan teks prosedur yang hanya terdiri dati tujuan dan langkah-langkah saja disebut prosedur sederhana.

Pada sublangkah dalam prosedur kompleks, sering dijumpai syarat atau pilihan. Terkait dengan syarat seperti disebutkan di atas, apabila sebuah syarat itu tidak terpenuhi, langkah-langkah berikutnya tidak dapat dilaksanakan. Hal itu berarti bahwa tujuan yang akan dicapai itu gagal. Terkait dengan pilihan, apabila pilihan A diambil, langkah yang ditempuh berikutnya berbeda dengan langkah apabila pilihan B diambil. Umumnya, apabila terjadi salah pilih, prosedur itu tidak dapat diulangi.

Struktur Teks
Struktur teks prosedur kompleks hanya terdapat dua tahap, yaitu tujuan^langkah-langkah untuk mencapai tujuan. Tujuan adalah hasil akhir yang akan dicapai. Langkah-langkah adalah cara yang ditempuh agar tujuan itu tercapai. Pada teks prosedur kompleks langkah-langkah itu merupakan urutan yang biasanya tidak dapat diubah urutannya. Langkah awal menjadi penentu langkah berikutnya. Brikut ini contoh teks prosedur kompleks

Contoh 1
StrukturKalimat
TujuanDi Indonesia banyak pengendara kendaraan bermotor. Jika pengendara melakukan pelanggaran, tentu pihak berwajib akan menilangnya. Apa yang harus anda lakukan jika ditilang? Berikut ini langkah-langkahnya.
Langkah-langkahPertama, kenali si petugas. Cobalah mengenali nama dan pangkat polisi yang tercantum di pakaian seragamnya. Mereka mempunyai kewajiban menunjukkan tanda pengenal. Nama dan pangkat polisi menjadi penting apabila polisi bertindak di luar prosedur. Jangan hentikan kendaraan Anda jika ada orang berpakaian preman mengaku sebagai polisi lalu lintas (polantas)!

Kedua, pahami kesalahan Anda. Tanyakanlah apa kesalahan Anda, pasal berapa yang dilanggar, dan berapa dendanya. Sebagai pembimbing masyarakat, polisi harus menjelaskan kesalahan pengendara agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali. Alasan pelanggaran dan besarnya denda juga harus berdasarkan hukum yang berlaku.

Ketiga, pastikan tuduhan pelanggaran. Pengendara sudah selayaknya mengecek tuduhan pelanggaran polisi tersebut, benar atau tidak. Jika polisi menyatakan Anda dilarang belok ke kiri karena ada tanda dilarang belok kiri, Anda harus yakin bahwa tanda tersebut benar-benar ada.

Keempat, jangan serahkan kendaraan atau STNK (surat tanda nomor kendaraan) begitu saja. Polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau STNK, kecuali kendaraan bermotor itu diduga hasil tindak pidana, pelanggaran itu mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat menunjukkan STNK, atau pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM. Jadi, utamakanlah SIM (surat izin mengemudi) sebagai surat yang ditahan oleh polantas!

Kelima, terima atau tolak tuduhan. Setiap pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan pelanggaran yang diajukan polantas, yaitu menerima atau menolak tuduhan tersebut. Apabila menerima tuduhan, Anda harus bersedia membayar denda ke bank. Anda akan diberi surat tilang berwarna biru. Tanda tanganilah surat bukti pelanggaran berlalu lintas itu. Di baliknya terdapat bukti penyerahan surat atau kendaraan yang dititipkan. Surat atau kendaraan yang ditahan dapat diambil jika Anda dapat menunjukkan bukti pembayaran denda. Jika menolak tuduhan, katakan keberatan Anda dengan sopan. Anda akan diberi surat bukti pelanggaran berlalu lintas berwarna merah sebagai undangan untuk mengikuti sidang. Penentuan hari sidang memerlukan waktu 5—12 hari. Barang sitaan baru dapat dikembalikan kepada pelanggar setelah ada keputusan hakim.

Contoh 2
StrukturKalimat
TujuanSurat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan. Berikut ini langkah-langkah mengurus SKCK di Polres.
Langkah-langkahPertama, Anda harus mendapatkan surat pengantar dari RT, yang diketahui oleh ketua RW  untuk membuat surat pengantar pembuatan SKCK di kelurahan

Kedua, Anda harus meminta surat pengantar dari kelurahan. Berikut adalah syarat-syarat administrasi yang harus Anda penuhi untuk membuat surat pengantar dari kelurahan. (a) Surat pengantar dari RT atau RW. (b) Fotokopi KTP 1 lembar, (c) Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar

Ketiga, setelah surat pengantar dari kelurahan sudah jadi, Anda bisa langsung menggunakan surat itu untuk membuat SKCK di Polsek atau Polres. Berikut adalah syarat-syarat administrasi yang harus Anda penuhi untuk membuat SKCK di Polsek atau Polres. (a) Surat pengantar dari kelurahan, (b) Fotokopi KTP 1 lembar, (c) Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar, (d) Pasfoto berwarna latar merah 4 cm x 6 cm sebanyak 5 lembar, (e) Biaya administrasi sebesar Rp20.000,00.

Keempat, setelah Anda sampai di Polres, Anda dapat langsung menuju ke loket pembuatan SKCK. Mintalah formulir pembauatan SKCK kepada petugas. Anda akan diberikan dua formulir, sebuah formulir berisi tentang data diri, riwayat pendidikan, riwayat catatan kasus, dan ciri-ciri fisik Anda. Isilah formulr tersebut sesuai dengan data diri Anda.

Kelima, setelah mengisi formulir Anda akan dipersilakan petugas untuk masuk ke ruang sidik jari. Di ruang ini, Anda harus membuat cap sidik jari sebagai data untuk perumusan sidik jari Anda. Selain itu, Anda juga harus menyerahkan biaya administrasi sebesar Rp10.000,00 dan pasfoto berwarna 1 lembar. Selesai dari pembuatan sidik jari, Anda akan diberikan kartu rumus sidik jari.

Keenam, serahkan kartu rumus sidik jari beserta sisa persyaratan administrasi (pasfoto berwarna 4 lembar dan persyaratan lain) kepada petugas di loket awal (loket pembuatan SKCK). Tunggulah kurang lebih 5-10 menit. Setelah itu, Anda akan dipanggil untuk mengambil SKCK serta membayar biaya administrasi sebesar Rp. 10,000.00.