Saat sobat akan membeli sebuah kendaraan, baik itu mobil atau motor, perlahan sobat akan mendengar istilah-istilah yang mungkin agak asing didengar seperti contohnya kendaraan / mobil CBU, CKD, dan IKD. Singkatan-singkatan tersebut merupakan istilah yang merujuk pada jenis mobil atau motor yang dipasarkan oleh suatu Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) di suatu negara tertentu.
Ya, setiap negara memiliki aturan-aturan tersendiri terhadap setiap kendaraan yang akan dijual oleh ATPM. Untuk global, aturan tersebut tertuang dalam Agreement on Subsidies and Countervailing Measures serta Agreement on Trade Related Investment Measures (TRIMs) yang merupakan bagian dari Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization).
Sedangkan di negara Indonesia sendiri aturan ini merujuk pada keputusan Menteri Perindustrian nomer 275/MPP/KEP/6/1999 termasuk istilah dan penggolongan jenis kendaraan tersebut, apakah masuk kedalam golongan kendaraan CBU, CKD, atau IKD. Untuk lebih jelasnya tentang ketiga istilah tersebut, simak informasinya di bawah berikut.
CBU (Completely Build UP) adalah kendaraan yang didatangkan atau di import ke Indonesia dalam keadaan utuh dan sudah berbentuk kendaraan.
Sebagai contoh mobil yang diimport secara utuh adalah Lamborghini, Ferrari, Alphard, Vellfire, dan lain-lain. Mobil-mobil ini termasuk dalam golongan CBU karena saat masuk ke Indonesia sudah berwujud mobil untuk kemudian dijual secara langsung di Indonesia.
CKD (Completely Knock Down) adalah kendaraan yang di datangkan atau di import ke Indonesia dalam keadaan terurai namun dengan komponen yang lengkap untuk kemudian dirakit kembali di Indonesia hingga menjadi kendaraan utuh.
Untuk golongan CKD, setidaknya komponen-komponen kendaraan yang terurai tersebut harus mengandung 4 komponen utama, yakni mesin, transmisi, bodi/sasis, dan gardan. Semua komponen tersebut nantinya akan kembali dirakit di pabrikan lokal sebuah negara, seperti contohnya pabrik Toyota yang ada di Karawang atau Astra Honda Motor di Jakarta.
Baca juga:
IKD (Incompletely Knock Down) adalah mobil atau kendaraan yang didatangkan dari luar negeri ke Indonesia (import) dalam keadaan terurai dan tidak utuh.
Komponen-komponen utama dan pendukung yang akan digunakan untuk menjadi satu kendaraan di datangkan secara tidak lengkap. Umumnya hal ini dikarenakan sebagian komponen yang tidak ikut di import tersebut sudah bisa diproduksi secara lokal.
Sebagai contoh pada mobil Toyota Avanza yang diproduksi oleh Toyota Astra Motor (TAM). Toyota Avanza yang diproduksi oleh TAM sudah menggunakan boci dan chassis yang di produksi secara lokal di pabriknya di Indonesia, sedangkan untuk bagian mesin dan beberapa komponen lainnya masih di Import dari Jepang.
Untuk perakitan kendaraan golongan CKD atau IKD ini juga tidak bisa dilakukan oleh sembarang perusahaan, namun harus perusahaan yang memang sudah memiliki ijin resmi dari Menteri Perindustrian sebagai perusahaan industri perakitan kendaraan bermotor.
Ya, setiap negara memiliki aturan-aturan tersendiri terhadap setiap kendaraan yang akan dijual oleh ATPM. Untuk global, aturan tersebut tertuang dalam Agreement on Subsidies and Countervailing Measures serta Agreement on Trade Related Investment Measures (TRIMs) yang merupakan bagian dari Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization).
Sedangkan di negara Indonesia sendiri aturan ini merujuk pada keputusan Menteri Perindustrian nomer 275/MPP/KEP/6/1999 termasuk istilah dan penggolongan jenis kendaraan tersebut, apakah masuk kedalam golongan kendaraan CBU, CKD, atau IKD. Untuk lebih jelasnya tentang ketiga istilah tersebut, simak informasinya di bawah berikut.
CBU (Completely Build Up)
CBU (Completely Build UP) adalah kendaraan yang didatangkan atau di import ke Indonesia dalam keadaan utuh dan sudah berbentuk kendaraan.
Sebagai contoh mobil yang diimport secara utuh adalah Lamborghini, Ferrari, Alphard, Vellfire, dan lain-lain. Mobil-mobil ini termasuk dalam golongan CBU karena saat masuk ke Indonesia sudah berwujud mobil untuk kemudian dijual secara langsung di Indonesia.
CKD (Completely Knock Down)
CKD (Completely Knock Down) adalah kendaraan yang di datangkan atau di import ke Indonesia dalam keadaan terurai namun dengan komponen yang lengkap untuk kemudian dirakit kembali di Indonesia hingga menjadi kendaraan utuh.
Untuk golongan CKD, setidaknya komponen-komponen kendaraan yang terurai tersebut harus mengandung 4 komponen utama, yakni mesin, transmisi, bodi/sasis, dan gardan. Semua komponen tersebut nantinya akan kembali dirakit di pabrikan lokal sebuah negara, seperti contohnya pabrik Toyota yang ada di Karawang atau Astra Honda Motor di Jakarta.
Baca juga:
IKD (Incompletely Knock Down)
IKD (Incompletely Knock Down) adalah mobil atau kendaraan yang didatangkan dari luar negeri ke Indonesia (import) dalam keadaan terurai dan tidak utuh.
Komponen-komponen utama dan pendukung yang akan digunakan untuk menjadi satu kendaraan di datangkan secara tidak lengkap. Umumnya hal ini dikarenakan sebagian komponen yang tidak ikut di import tersebut sudah bisa diproduksi secara lokal.
Sebagai contoh pada mobil Toyota Avanza yang diproduksi oleh Toyota Astra Motor (TAM). Toyota Avanza yang diproduksi oleh TAM sudah menggunakan boci dan chassis yang di produksi secara lokal di pabriknya di Indonesia, sedangkan untuk bagian mesin dan beberapa komponen lainnya masih di Import dari Jepang.
Untuk perakitan kendaraan golongan CKD atau IKD ini juga tidak bisa dilakukan oleh sembarang perusahaan, namun harus perusahaan yang memang sudah memiliki ijin resmi dari Menteri Perindustrian sebagai perusahaan industri perakitan kendaraan bermotor.